Baubau, suarakendari.com- Seorang pria berinisial LF alias IF (20 Tahun) terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu, lintas Kabupaten , yakni Bombana dan Kota Baubau.
Ironisnya, dalam menjalankan aksinya, LF hanya diupah Rp 100 ribu.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menyatakan LF diamankan polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,95 gram.
Dijelaskan, pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kecurigaan seorang pria, yang akan menjemput paket kiriman dari Kapal Bombana di Jembatan Batu.
“Sehingga sesuai hasil pemantauan Sat Narkoba, saat pelaku LF (20) mengambil paket kiriman, sang pelaku diciduk anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Baubau untuk digeledah dan terbukti mendapatkan butiran kristal 0, 95 gram di dalam gardus yang telah ditutupi kain,” Terang AKBP. Erwin Pratomo, pada Rabu (10/8/2022).
Berdasarkan intreograsi, LF mengakui kalau barang haram tersebut milik seorang narapidana Lapas Kelas IIA Kota Baubau yang saat ini masih dalam masa kurungan. Sebagai penunjang operasional, LF mendapatkan uang Rp 100 ribu dari pemilik narkoba tersebut.
Disebutkan pula, LF dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. Ys