Hukum

Pelaku Penikaman di Hotel BIG Kendari Ditangkap Polisi

×

Pelaku Penikaman di Hotel BIG Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, menangkap seorang pria, melakukan penganiayaan dengan menikam korbannya, yang terjadi, pada Senin (4/7/2022).

Pelaku yang ditangkap bernama Muhammad Adan alias Boy, yang merupakan warga Desa Sabulakoa Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Sementara korbannya Amrullah Azis Mide (20 Tahun).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan Pada Senin (4/7/2022), sekitar pukul 14.00 wita, pelaku bersama Pacarnya inisial DD, masuk ke Kamar Hotel BIG.

Pada Selasa (5/7/2022),sekitar pukul 03.00 wita, pelaku keluar Hotel dengan meninggalkan pacarnya dalam kamar hotel.

Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku kembali lagi ke Kamar Hotel BIG dan ketika tiba di Kamar, Pacar pelaku sudah bersama dengan Laki-Laki lain yakni korban.

“Selanjutnya terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, lalu pelaku mencabut badik dari pinggangnya kemudian terjadi perkelahian di dalam kamar dan kemudian korban di tikam yang mengenai bagian Perut. Setelah itu pelaku membawa pacarnya untuk meninggalkan kamar hotel,”Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari,saat memberikan keterangan Rabu (6/7/2022).

Lanjut Kasat Reskrim, setelah menerima laporan, Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sabulakoa, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konsel, pada Rabu (6/7/2022), sekitar 06.45 wita.

“Dari hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan penikaman terhadap korban karena cemburu,”AKP Fitrayadi.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 Tahun,6 bulan penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!