Kendari, suarakendari.com– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari, berinisial SAT (32 Tahun), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.
Tersangka ditangkap, pada Kamis (24/2/2022), sekitar pukul 20.30 wita, di kamar sebuah kamar kontrakan di Jl. Bunga Seroja Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Wakapolresta Kendari, Kompol Muh. Alwi mengatakan, dari tangan tersangka disita 2 (dua) paket diduga sabu dengan berat bruto 4,98 (empat koma Sembilan delapan) gram.
“Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di sekitar Jalan Bunga Seroja Kelurahan Lahundape Kota Kendari, “Kata Kompol. Muh Alwi, Saat memberikan keterangan pers, Senin (7/3/2022).
Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga pada sekira pukul 20.30 wita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam kamar kostnya di Jl. Bunga Seroja Kelurahan Lahundape, Kota Kendari. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Sabu, yang mana 1 (satu) paket Sabu didalam pembungkus rokok ditemukan dalam laci meja, dan 1 (satu) paket Sabu lainnya di dalam tempat kacamata.
Dari Pemeriksaan Sementara terhadap tersangka, lanjut Wakapolresta, barang haram di perolehnya dari seseorang warga binaan dengan cara di hubungi melalui telepon seluler, dan diarahkan untuk mengambil sabu di suatu tempat.
Dan tersangka, masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kendari.
“Selain mengedarkan, tersangka juga mengkonsumsi pribadi sabu sejak tahun 2019,“ungkap Wakapolresta Kendari.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, serta di jerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (YS)