KENDARI, suarakendari.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AAS (30) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (25/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.08 Wita di pinggir Jalan Dr. Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 Wita. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Perumahan Tumbuh, Kelurahan Mandonga.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, tim kemudian mengamankan pelaku di pinggir Jalan Dr. Samratulangi, Kec. Mandonga,” ujar AKP Andi Musakkir.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan tiga sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,03 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah saku celana yang dikenakan tersangka, masing-masing satu paket di saku depan kiri, satu di saku depan kanan, dan satu di saku belakang kanan.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua potong pipet sendok sabu serta satu unit telepon genggam merek Infinix dengan nomor 082261280556 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu saat diamankan petugas.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ys











