Kendari, suarakendari.com – Seorang wanita inisial RA (27 Tahun) harus berurusan dengan polisi karena menjadi pelaku pencurian sejumlah uang di beberapa BRI LINK dalam Kota Kendari.
Pelaku ditangkap tim Resmob Polda Sultra, di sebuah rumah kost, di Jl. Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada Sabtu (6/8/2022), sekitar pukul 15.00 wita.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan mengaku sebagai amggota Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap karyawan BRI LINK yang jadi korbannya.
Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando, S.Ik, yang di dampingi, Panit Resmob Polda Sultra, Ipda Jefy Yosep, saat memberikan keterangan, pada Sabtu (6/8/2022) mengatakan, setelah mengaku sebagai anggota BNN, pelaku kemudian mengajak cerita karyawan BRI LINK yang menjadi targetnya.
“Pelaku seolah-olah menghipnotis karyawan BRI LINK, lalu mengambil uang korban,”Kata AKP Jimmy Fernando, S.Ik.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melancarkan aksinya dari bulan Maret 2022.
“Sejak bulan Maret, pelaku sudah mencuri uang di BRI LINK mencapai total Rp. 50 Juta,”Ujar Kanit Resmob Polda Sultra.
Ditambahkan Jimmy, untuk sementara dari pengembangan penyidikan pelaku mengakui semua perbuatannya, dan pelaku mencuri uang di 4 (Empat) BRI LINK dalam Kota Kendari.
“Dalam melancarkan aksinya pelaku tidak menargetkan lokasi BRI LINK,apakah rame atau tidak, dan juga di setiap BRI LINK yang jadi target, pelaku mencuri dengan jumlah uang yang bervariasi,”Imbuhnya.
Lanjut Kanit Resmob, terakhir pelaku menggasak uang di BRI LINK, di Jl. A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, dengan total uang yang di curinya senilai Rp.12 Juta.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ys