Kendari, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam pengungkapan itu, dua orang pelaku ditangkap, masing – masing berinisial, YD (43 Tahun) dan IR (30 Tahun).
Kedua pelaku kesehariannya bekerja sebagai petani di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.
Kasat Reserse Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail, mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di rumah masing – masing pelaku, yakni di Desa Lalonggasu dan Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, pada Jumat (2/9/2022), sekitar pukul 10.30 wita.
“Dari penangkapan kedua pelaku, di sita barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 11 paket kecil siap edar, dengan berat total 4,1 gram,”Kata AKP Ismail, saat di di hubungi, pada Senin (5/9/2022).
Lanjut AKP Hamka, dari penyidikan sementara, para pelaku mengaku memperoleh barang haram itu, dari seorang warga binaan di Lapas Kendari, dengan cara di hubungi melalui telepon seluler, untuk mengambil paket sabu di suatu tempat, lalu di edarkan.
“Kami masih mengembangan penyelidikan, untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada kedua pelaku,”Ujarnya.
Selain menyita barang bukti sabu, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel juga menyita barang bukti lain, seperti 1 (satu) Buah Bong atau alat hisap, 2 (Dua) Ball sachet kosong serta 3 unit ponsel, yang diduga di gunakan sebagai alat komunikasi dengan pemasok barang haram itu kepada kedua pelaku.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Konsel, dan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys