Kendari, suarakendari.com – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Puwatu, Kota Kendari.
Tersangka yang ditangkap, lagi-lagi seorang Ibu Rumah Tangga , inisial MI, warga Jalan Prof. M. Yamin. Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Tersangka ditangap di rumahnya dan disita barang bukti sabu 11(Sebelas) saset siap edar, dengan berat total 5,51 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu, yang di lakukan oleh seorang perempuan inisial MI, dengan alamat Jalan. Prof. M. Kelurahan Puuwatu,, Kota Kendari.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, “ujar Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman.
Lanjut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, saat tersangka di interogasi petugas, mengaku, memperoleh barang haram itu dari seseorang di kota kendari dengan cara diarahkan melalui via Handphone (HP).
“Selanjutnya team membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, guna proses Penyidikan lebih lanjut, “jelas Eka Fathurrahman.
Akibat Perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan polisi dan di jerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Ys)