Kendari, suarakendari.com- Bea Cukai Kendari dan BNNP Sultra menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ganja, dari seorang kurir berinisial R (24 Tahun).
Dari tangan pelaku petugas Bea Cukai dan BNNP Sultra berhasil menyita barang bukti 1 (Satu) bungkus narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering (Marijuana) dengan berat total 7,70 gram.
Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, mengatakan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Palangkaraya yang diterima pada Jumat (3/6/2022), didapatkan informasi adanya sebuah paket yang dikirim dari Parepare tujuan Kendari yang diberitahukan sebagai Koil, yang dicurigai berisikan narkotika.
Saat paket tiba di gudang perusahaan ekspedisi di Kendari dan dilakukan pemeriksaan, didapati isi dari paket tersebut adalah narkotika jenis marijuana.
“Selanjutnya dibentuklah Tim Gabungan Bea Cukai Kendari bersama BNNP Sulawesi Tenggara untuk melakukan penindakan,”kata Purwatmo Hadi Waluja, saat memberikan keterangan, Pada Rabu (8/6/2022).
Kemudian, lanjut Purwatmo, pada hari Senin (6/6/2022), sekitar pukul 16.00 wita, penerima barang datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil paket tersebut. Setelah proses administrasi selesai dilakukan, dan telah dipastikan bahwa yang mengambil barang tersebut sesuai dengan nama yang tercantum di resi pengiriman, maka dilakukan penindakan oleh Tim Gabungan.
“Pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus narkotika berupa daun ganja kering (marijuana) dengan berat brutto 7,70 gram, diserahterimakan ke BNNP Sulawesi Tenggara untuk diproses lebih lanjut,”Pungkas Kepala Bea Cukai Kendari. Ys