Kendari, suarakendari.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah OP-IUP PT. Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya mengatakan, satu tersangka itu merupakan Direktur PT. Lawu Agung Mining, berinisial OS.
“Tersangka berperan menandatangani KSO dengan PT. Antam, dan melakukan perekrutan 38 perusahaan sebagai mitranya,” kata Patris, Kamis (22/6/2023).
Tidak hanya itu juga, lanjut Patris, saat ini tim penyidik Kejati Sultra tengah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT. Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto.
“Kami sedang menelusuri keterlibatan Windu Aji sebagai Komisaris Utama, dan statusnya masih menjadi saksi,” jelasnya. Ys