Hukum

Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

×

Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini
20250527 175201

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua apartemen milik Staf Khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penggeledahan ini menyasar dua apartemen yang diketahui milik dua orang staf khusus (stafsus) dari mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Keduanya diidentifikasi dengan inisial FH dan JT.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan dengan nilai mencapai Rp9,9 triliun yang terjadi pada periode 2019–2023. Lokasi penggeledahan berada di Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2 Tower Orchard di Jakarta Selatan.

Kejagung terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri keterlibatan para pihak dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Kasus dengan nilai miliaran rupiah ini menjadi sorotan publik karena potensi dampaknya terhadap kualitas pendidikan nasional dan penggunaan dana negara secara transparan.

Langkah ini diambil tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari upaya intensif Kejagung untuk mengumpulkan bukti-bukti. Bukti-bukti yang dicari diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat pendidikan berbasis teknologi tersebut. Penggeledahan ini menandai perkembangan signifikan setelah penyidikan resmi kasus ini dimulai beberapa waktu lalu. Sk

Dilarang Copy Berita dari Website ini