KONSEL, suarakendari.com -Ayah di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditetapkan sebagai tersangka usai menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra saat dihubungi membenarkan informasi tersebut.
“Benar, sudah dinaikan status ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (19/4/2024).
Nyoman menyebut, tersangka diketahui berinisial DW (39 Tahun) warga Kecamatan Buke, Kabupaten Konsel.
Sedangkan korban adalah anak kandung pelaku sendiri bernama Bunga (samaran).
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur itu dilaporkan oleh Ibu Kandung korban inisial AC (25 Tahun), di Polsek Buke pada Senin (15/4/2024).
Setelah serangkaian penyelidikan, DW terbukti bersalah dan langsung dilakukan penahanan oleh Polres Konsel.
“Akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Konsel,” pungkasnya.
Belum diketahui pasti kronologi dan motif percabulan yang dilakukan oleh ayah di Konsel terhadap anak kandung tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Ys