Kendari, Suarakendari.com– Personil Unit 2 Sub Direktorat 2, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang ditangkap, berinisial RL (34 tahun) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas.
Polisi menangkap pelaku, di dua tempat berbeda dalam kota kendari, pada Senin (14/2/2022), sekitar pukul 23.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman mengatakan, awalnya pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, terkait akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, yang akan dilakukan pelaku.
Ditambahkan Kombes Polisi Muh.Eka Fathurrahman, awal penangkapan di TKP 1 di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, pelaku sempat membuang barang bukti sabu di rumput, namun petugas sempat melihat dan menyita barang bukti sabu milik pelaku.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra, langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Kambu,“kata Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 79 (Tujuh puluh Sembilan) Paket ukuran sedang, diduga berisi sabu dengan berat total 130 Gram.
“Hasil pemeriksaan sementara, terhadap pelaku, barang haram diperoleh dari seseorang di kota kendari, yang selanjutnya akan diedarkan di wilayah kota kendari, “ungkap Eka Fathurrahman.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan polisi, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ys)