Kendari, suarakendari.com – Seorang Pelajar sebuah SMA di Kota Kendari, inisial AF (18 Tahun), ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di rumahnya, di Jln. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis malam (18/8/2022).
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkoba diduga sabu, yang tersimpan dalam sebuah dos ponsel, sebanyak 26 saset kecil siap edar, dengan berat total 15,09 gram.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lain, seperti puluhan saset plastik bening kecil, dua buah timbangan digital, serta ponsel.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, SH, MH, mengatakan, penangkapan tersangka, berdasarkan laporan warga sekitar tempat tinggalnya, yang resah dengan adanya aktifitas peredaran gelap narkoba.
“Tersangka, mengaku memperoleh barang haram itu, dari seseorang inisial D, dengan system temple,”Kata AKP Hamka, SH, MH.
Hamka menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan peredaran sabu, atas perintah lelaki inisial D, yang diarahkan melalui telepon, untuk mengambil paket sabu di suatu tempat.
“Dari hasil mengedarkan sabu, tersangka di iming – imingi imbalan dari Lelaki D, sebesar Rp. 100 Ribu Per Gram,”Ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu, untuk mengungkap pelaku yang memasok barang haram ke tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya. Ys