Kendari, suarakendari.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari, menangkap seorang sopir mobil, inisial MR (37 Tahun), karena diduga menjadi pelaku pencurian.
Pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kost, di Jl. A. H Nasution Pondok Fajar Mulia, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Rabu (22/6/2022) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, kronologi kejadian awalnya korban pulang ke kost dari tempat kerja, dan langsung kerja laporan. Setelah itu korban makan dan mandi, setelah korban selesai mandi, korban langsung melanjutkan kerja laporan dan menonton TV, kemudian korban tidur sekitar Jam 24.00 Wita.
Kemudian korban terbangun sekitar jam 04.25 Wita dan melihat pintu kamar kost miliknya sudah terbuka dan ponsel jenis Iphone 7 Plus imei: 359189071061905 warna putih, serta 1 (satu) ponsel merek Vivo Y21S Warna biru milik korban,sudah tidak berada di tempatnya (hilang).
“Atas kejadian itu, Selanjutnya korban keberatan dan melaporkan ke kantor polisi guna proses lebih lanjut,”kata AKP Fitrayadi, saat memberikan keterangan, pada Kamis (23/6/2022).
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari.
“Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”Pungkas Fitrayadi. Ys