Muna, suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, menangkap 6 (Enam) orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ke enam orang yang diamankan polisi itu, masing – masing HI (51 Tahun), HR (37 Tahun), LBM (50 Tahun), JFM (47 Tahun), RM (47 Tahun) dan SH (54 Tahun).
Dua orang dari enam tersangka, yang diamankan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Muna.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Wakapolres Muna Kompol Anggi A. P Siahaan, mengatakan, penangkapan para tersangka, dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat, yang resah dengan adanya transaksi gelap narkoba jenis sabu, di wilayah Jln. Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
“Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi. Dan pada Selasa (7/2/2023), melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka inisial RM, yang saat itu tengah berpesta sabu bersama 4 (Empat) rekannya,” Kata Kompol Anggi A. P Siahaan, pada Kamis (16/2/2023).
Lanjut Anggi, saat ditangkap tersangka RM di sita barang bukti sebanyak lima belas (15) potong pipet bening garis ungu, yang didalamnya terdapat kristal bening diduga sabu, dengan berat total keseluruhan 11,18 gram. Kemudian di belakang rumah tersangka RM, tepatnya diruang kamar mandi, yang belum jadi, turut diamankan pula empat (4) orang tersangka, yang mana saat itu sedang melakukan pesta sabu. Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua (2) saset kristal bening diduga sabu bersama alat isapnya serta beberapa barang bukti lainnya.
“Dari hasi interogasi terhadap empat (4) orang tersangka mengakui jika paket sabu yang mereka gunakan, diperoleh seorang lelaki insial SH dengan cara membeli,” ujarnya.
Wakapolres menambahkan, Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna, melakukan pengembangan dan menangkap lelaki inisial SH, di rumahnya di Jln. Basuki Rahmat, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna dan menyita tiga belas (13) saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, tiga (3) saset kosong bekas pakai, satu (1) unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 1.060.000 (Satu Juta Enam Puluh Ribu Rupiah).
“Para pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) lebih subs. pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun dan minimal 5 tahun,” pungkasnya. Ys