Hukum

Empat Penambang Ilegal Kembali Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sultra

×

Empat Penambang Ilegal Kembali Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut)

“Keempat tersangka, yaitu Christo Julio Ramando, selaku penambang dan direktur PT CMI, Irwan Suddin, Malik, dan Rustam sebagai pengawas dalam perusahaan tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Priyo Utomo, kepada awak media, Jumat (30/12/2022).

Mantan Kanit Jatanras Polda Jateng itu menjelaskan, kasus itu, berdasarkan laporan polisi nomor LP:/A/589/XI/2022/SPKT Ditreskrimsus Polda Sultra, pada tanggal 17 November 2022 terkait dugaan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kegiatan tambang ilegal itu telah berlangsung sejak awal November 2022, bertempat di eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Lanjut Priyo, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b angka 5 Pasal 37 paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan

“Orang perseorangan yang dengan sengaja
melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, akan di pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,”tegas mantan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sultra itu.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 4 alat berat dan tumpukan ore nikel sebanyak kurang lebih 1 ton.

Anggota Exco PSSI Sultra itu mengingatkan kepada para pengusaha pertambangan yang masih menyalahi aturan untuk melengkapi izin pertambangan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang lain, tentunya kami selaku aparat penegak hukum yang berkompeten dalam bidang pertambangan akan terus memantau dan dalami dan memberikan tindakan hukum yang semestinya,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *