Hukum

Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pemuda Di Kendari Diringkus Polisi

×

Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pemuda Di Kendari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pemuda inisial HP (29 Tahun) karena diduga menjadi pengedar sabu dengan sistem tempel.

Tersangka HP ditangkap pada Jumat (19/5/2023), sekitar pukul 16.30 wita, pinggir Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti diduga sabu sebanyak 18 (Delapan Belas) paket, dengan berar total 8,26 gram.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang resah dengan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Tersangka tertangkap tangan oleh Tim Opsnal kami dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 3 (Tiga) paket sabu,” kata AKP Hamka, saat memberikan keterangan, pada Kamis (25/5/2023).

Hamka melanjutkan, saat dilakukan interogasi di lapangan, tersangka mengaku telah menempel 15 (Lima Belas) paket sabu di beberapa wilayah dalam Kota Kendari.

“Hasil pemeriksaan sementara tersangka memperoleh barang haram itu dari seorang lelaki inisial SS, dengan cara di tempelkan. Tersangka juga di iming – imingi upah sebesar Rp. 100.000 jika berhasil mengedarkan sabu per satu gramnya,” ucapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap lelaki inisial SS yang memasok barang haram itu ke tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *