Hukum

Dua Pencuri Dibekuk, Satu Ditembak Polisi

×

Dua Pencuri Dibekuk, Satu Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

.

Baubau , suarakendari.com- Polres Baubau berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Kedua pria berinisial DH (35 Tahun) dan BS (27 Tahun) bermain tunggal melakukan aksi pencurian tanpa saling mengenal.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan terduga pelaku DH berdasarkan hasil pemeriksaan sudah melakukan aksi pencurian di 34 TKP di wilayah Kota Baubau dan saat diamankan disita barang bukti 5 (Lima) unit telepon seluler.

“Barang bukti yang lainnya berdasarkan keterangan pelaku dibawa dengan iparnya di wilayah Banggai sebanyak 5 unit HP dan satu unit TV, dijual di BTN Medi Brata dan menurut pengakuan pembeli sudah dikirim di daerah Taliabo, 3 unit dijual ke salah satu teman pelaku yang saat ini terlibat kasus aniaya beberapa waktu yang lalu di wilayah Konut. Dan sebagian sudah dijual via Medsos BJB atau Baubau Jual Beli,” ungkap Kapolres Baubau, saat di hubungi, Kamis (14/4/2022).

DH melancarkan aksinya dan memiliki jaringan perantara di luar daerah sehingga memuluskan penjualannya.

Saat ini DH dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Wolio, Polres Baubau dan akan dikenakan Pasal 362 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sedangkan terduga pelaku lainnya, BS diamankan oleh kepolisian pada Sabtu (9/4/2022), BS diduga telah melancarkan aksinya sejak 2020.

Pada saat hendak diamankan, terduga pelaku BS sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah badik, akibatnya polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan ‘menghadiahkan’ timah panas pada betisnya.

“Pelaku membawa badik ketika hendak diamankan dan karena mengancam nyawa, saya perintahkan Kapolsek lakukan tindakan tegas terukur dan modus pelaku ketika melakukan aksinya selalu membawa senjata tajam,” jelas AKBP Erwin Pratomo .

Kapolres menjelaskan terduga pelaku baru berhasil diamankan disebabkan rentetan kejadian, namun terdeteksi barang bukti sudah dijual di Kabupaten Buton Tengah, dan sebagian barang bukti tak bertuan.

Saat ini BS dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Wolio dan BS akan dikenakan Pasal 363 ke-3e KUHPidana diancam paling lama hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 362 KUHPidana dan diancam paling lama hukuman lima tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *