Kendari, suarakendari.com– Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari.
Dua orang pelaku yang ditangkap, masing – masing bernama Darwin Dg Sikki (32 Tahun) dan Asriadi (28 Tahun), keduanya diketahui merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Satu dari kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas polisi, karena mencoba melawan dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan laporan korban atas nama Laode Jamsir, yang kehilangan motornya, di halaman parkir Bengkel Reyhan Variasi Mobil, yang beralamat di Jl. Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Saat itu korban yang memarkirkan motornya di depan bengkel, dan hendak masuk makan malam dalam rumah, namun korban lupa mencabut kunci kontaknya, setelah selesai makan korban datang melihat motornya di tempat parkir, namun sudah tidak ada,” kata AKP Fitrayadi, pada Kamis (23/3/2023). Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Lanjut Fitrayadi, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda dalam wilayah Kota Kendari.
“Kedua pelaku juga diketahui adalah residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian,” ujarnya.
Kini kedua pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, guna proses hukum lebih lanjut, dan di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari juga menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun kendaraan roda empat (mobil) agar memarkir kendaraannya di tempat yang paling di anggap aman dan bila memungkinkan gunakan pengaman tambahan. Ys