Kendari, suarakendari.com- Sebanyak 2 kilogram lebih narkoba jenis sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, pada Senin (3/4/2023).
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dibakar melalui alat inscenerator.
Sabu yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus dengan sepuluh laporan polisi, yang terjadi pada bulan Januari hingga akhir Maret 2023.
Dalam pemusnahan itu, turut dihadirkan 12 orang tersangka, satu tersangka tidak dihadirkan di muka umum, karena masih di bawah umur.
Sebelum pemusnahan barang bukti sabu terlebih dahulu dilakukan penelitian atau pengujian untuk mengetahui, apakah barang bukti yang disita benar sabu atau bukan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Cahyo Bawono mengatakan tujuan dari pemusnahan sabu adalah mengantisipasi jika barang bukti sabu hilang atau disalahgunakan.
“Barang bukti sabu yang kami musnahkan itu, sudah memiliki ketetapan hukum dari jaksa penuntut umum,” kata Kombes Pol Bambang Cahyo Bawono.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra terus berkomitmen bersama instansi terkait memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sultra. Ys