Kendari, suarakendari.com– Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, mencatat sebanyak 8 (Delapan) laporan kasus pertambangan yang ditangani sepanjang periode Januari-Oktober 2022.
Dari 8 (Delapan) laporan itu, terdiri kasus pelanggaran bidang pertambangan, yang terjadi di wilayah hukum Polda Sultra.
“1 (Satu) kasus masih dalam proses lidik dan 5 (Lima) kasus sudah dalam proses sidik dan 2 (Dua) kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dengan 2 (Dua) tersangka,” Ungkap Kasubdit IV Tippidter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Rabu (19/10/2022).
Mantan Kanit Resmob Polda Jateng itu menyebut, kasus pertambangan yang ditangani didominasi terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan Konawe Utara (Konut).
“Bentuk pelanggaran terbanyak dalam kasus yang kami tangani terkait kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung dan perambahan kawasan hutan secara liar,” Ungkapnya.
Priyo menambahkan, dalam kurun waktu 2022 ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil menangani dan menyelesaikan perkara ilegal mining sebesar 10 persen dibanding tahun 2021.
“Tahun lalu kita ada 7 (Tujuh) LP dan tahun ini sudah 8 (Delapan) LP. Progres sementara LP yang sudah kita tangani sudah meningkat 10 persen dari tahun lalu, dan kemungkinan akan bertambah lagi, karena ini belum tutup tahun,” Beber Priyo.
AKBP Priyo Utomo menghimbau kepada masyarakat, apabila mau menambang lengkapi dulu Syarat-syarat untuk melakukan aktivitas pertambangan.
“Lengkapi dulu surat-suratnya, ijinnya dan syarat-syarat untuk melakukan penambangan. Jangan sampai melakukan penambangan- penambangan belum lengkap terus udah action, itu menyalahi aturan,”pungkasnya. Ys