HeadlineHukum

Bobol SPPG Tipulu, Residivis Curi Peralatan Senilai Rp30 Juta untuk Judi Online dan Beli Sabu

×

Bobol SPPG Tipulu, Residivis Curi Peralatan Senilai Rp30 Juta untuk Judi Online dan Beli Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260602 WA0016

KENDARI, suarakendari.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Polresta Kendari dan Intelmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tipulu, Kota Kendari.

Pelaku berinisial YU (37), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 02.30 Wita, di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diduga membobol kantor SPPG Tipulu dan membawa kabur sejumlah barang dengan total kerugian mencapai Rp30 juta.

“Pelaku berhasil diamankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Welliwanto.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026), sekitar pukul 01.19 Wita di kantor SPPG Tipulu, Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi kantor yang gelap akibat pemadaman listrik. Ia kemudian memanjat pagar dan merusak gagang pintu samping ruang pemorsian menggunakan obeng sebelum masuk ke dalam bangunan.

Dari lokasi kejadian, pelaku mengambil 10 tabung gas ukuran 3 kilogram, satu unit genset merek Gambind GFH 8800 LX, sejumlah kuali besar dan kecil, kipas angin, kamera pengawas (CCTV), blender, serta beberapa peralatan dapur lainnya.

Dalam pemeriksaan, YU mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang-barang hasil curian dijual ke sejumlah lokasi berbeda dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya.

Sebanyak 10 tabung gas dijual ke sebuah pangkalan gas di kawasan Wowawanggu dengan harga Rp200 ribu per tabung. Sementara genset dijual kepada seseorang di kawasan pelelangan ikan seharga Rp2 juta.

Selain itu, delapan kuali besar dijual ke penimbang besi di wilayah Kadia seharga Rp300 ribu, dua kipas angin dijual kepada seorang warga seharga Rp300 ribu, dan satu blender dijual seharga Rp100 ribu. Sedangkan empat unit CCTV diakui telah dibuang ke laut di kawasan By Pass Kota Kendari.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit blender merek Philips, dua kipas angin merek Cosmos, delapan kuali besar, dua obeng yang digunakan saat beraksi, serta dua telepon genggam merek Oppo.

Menurut pengakuan pelaku, total uang yang diperolehnya dari hasil penjualan barang curian mencapai sekitar Rp5 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk bermain judi online dan membeli sabu,” ungkap Mantan Kapolsek Mandonga.

Polisi menyebut aksi pencurian pelaku sempat terekam kamera pengawas di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini, YU telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut serta penelusuran barang bukti yang belum ditemukan. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini