HeadlineHukum

Kakek di Konsel Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Cucu Berusia 5 Tahun

×

Kakek di Konsel Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Cucu Berusia 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20260601 WA0032

 

KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Wolasi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial GA (64), warga Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang diduga melakukan rudapaksa terhadap cucu perempuannya yang masih berusia 5 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Tersangka diamankan berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Desa Lelekaa, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konsel, pada Mei 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban.

Menurut AKP Welliwanto, sekitar dua pekan lalu, istri tersangka yang berinisial NU mendapati suaminya diduga sedang melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban di dalam rumah mereka.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, NU melarang tersangka tinggal di rumah dan melaporkannya kepada pihak Babinsa,” kata AKP Welliwanto.

Tersangka kemudian meninggalkan rumah selama kurang lebih satu minggu. Namun, saat kembali ke kediamannya, NU kembali melaporkan keberadaan tersangka kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Wolasi bergerak cepat dan berhasil mengamankan GA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Kendari. Penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti guna proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.

Dilarang Copy Berita dari Website ini