KENDARI, suarakendari.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YP (30) bersama barang bukti sabu seberat bruto 151,1 gram.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba bersama Kasubsatgas Narkoba Operasi Pekat Anoa Polda Sultra, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah rumah kost di Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika lintas kabupaten di wilayah tersebut dengan modus sistem tempel.
“Tim melakukan penyelidikan dengan metode mapping, pemetaan dan pemantauan terhadap jalur yang sering dilalui pelaku hingga akhirnya diketahui lokasi tempat tinggalnya,” ujar Kombes Pol Amri, melalui keterangan resminya, pada Kamis (28/5/2026).
Saat dilakukan penggerebekan di kamar kost nomor 02, petugas menemukan tiga sachet sabu siap edar dengan berat bruto 151,1 gram yang hasil tes kit menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Selain sabu, lanjut Kombes Pol Amri Yudhy, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Pocophone warna abu-abu, tiga unit timbangan digital, dua ball sachet kosong bening, satu sendok sabu warna pink, plastik kresek bening, tas paper bag warna coklat dan tas selempang warna abu merek Gres.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas, yang berada di Sultra, melalui komunikasi WhatsApp. Pelaku disebut menerima upah sebesar Rp5 juta setiap berhasil mengedarkan 500 gram sabu.
“Pelaku diarahkan untuk mengambil dan mengedarkan kembali narkotika di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan,” katanya.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys











