Kendari, suarakendari.com- Seorang pria berinisial AR (28 Tahun) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena nekat jadi pengedar sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku ditangkap di Lorong Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, pada Rabu (20/7/2022).
“Pelaku ditangkap di pinggir jalan saat hendak mengambil paket sabu. Saat dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 2 (Dua) paket sedang, dengan berat total 20,24 gram,” ujar Hamka, pada Konfrensi Pers, Selasa (26/7/2022).
Hamka menerangkan, pelaku mengaku diperintah oleh seseorang inisial Bos, untuk mengambil paket sabu dan diminta untuk diantarkan ke pembeli yang ada di Puuwatu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat jadi pengedar sabu karena terdesak butuh modal biaya untuk melamar sang pujaan hati,”Katanya.
Kini AR telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun,” jelasnya. Ys