Kendari, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis ganja.
Pria yang ditangkap itu, berinisial NA (38 Tahun) warga Kota Kendari.
Tersangka NA, ditangkap saat hendak mengambil dan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi ganja dari Jasa Pengiriman Paket.
Kepala Bagian Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Rabu (27/4/2022), sekitar pukul 11.40 Wita, di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.
Saat ditangkap tersangka, sempat mengelabui petugas, dengan membuang bungkusan di semak – semak, namun berhasil ditemukan petugas.
Bungkusan yang dibuang tersangka, setelah di buka ternyata berisi narkoba jenis ganja kering sebanyak 2 (dua) bal dengan berat bruto 1.039 (seribu tiga puluh Sembilan) gram atau 1 kilo gram.
“Penangkapan tersangka, berdasarkan laporan masyarakat, yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, “Ungkap Kompol Jupen Simanjuntak.
Lanjut Jupen, dari pemeriksaan sementara, barang bukti narkotika jenis ganja di peroleh tersangka, setelah sebelumnya di kirim melalui jasa pengiriman paket oleh seseorang inisial YS dari Medan, Sumatera Utara.
“Tersangka mengaku mengenal YS karena teman lama tersangka, “Kata Kabag Ops.
Barang haram itu, rencananya akan di edarkan tersangka, di wilayah Kota Kendari.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys