Hukum

Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pembacokan Pedagang Coto Lawata

×

Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pembacokan Pedagang Coto Lawata

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Setelah buron beberapa hari, pelaku pembacokan terhadap pedagang coto kalegowa di Jl. Lawata Kelurahan Mandonga, yang terjadi pada selasa (10/5/2022), sekitar pukul 21.30 wita,akhirnya ditangkap Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Sutan Mararuli Opusunggu (36 Tahun) warga Jl. Laute 1, Kelurahan Mandonga.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya pada hari Kamis (12/5/2022)sekitar pukul 18.00 wita,”Ucap Kapolresta, saat di hubungi pada Kamis (12/5/2022).

Ditambahkan Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan karena tersinggung, korban menatap dan menegur pelaku saat terjadi keributan di depan warung coto milik korban.

“Pelaku yang emosi kemudian pulang dan datang ke warung coto,lalu menganiaya korban dengan cara menebas leher menggunakan sebilah parang,”Lanjut Eka Fathurrahman.

Pada proses penangkapan pelaku, tim Buser 77 juga membawa pelaku untuk mencari barang bukti senjata tajam berupa parang yang di gunakan menganiaya korban dan berhasil ditemukan di sekitar Jl. Lawata.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari.

“Pelaku terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan,sebagaiman tertuang dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,”Pungkas Kapolresta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *