Hukum

Beraksi dengan Badik dan Busur Panah, Dua Pemuda Ini Rampok Alat Pertukangan di Baruga

×

Beraksi dengan Badik dan Busur Panah, Dua Pemuda Ini Rampok Alat Pertukangan di Baruga

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Unit Reskrim Polsek Baruga Kota Kendari, menangkap dua dari tiga orang pemuda, yang merupakan pelaku pencurian spesialis alat pertukangan.

Kedua pemuda yang ditangkap masing – masing bernama Miftah Farid Pratama (29 Tahun) dan Hardelan (19 Tahun), sementara satu pelaku lainnya masih dinyatakan buron dan identitasnya sudah di ketahui.

Kapolsek Baruga, AKP Umar, SH, mengatakan pencurian dilakukan kedua pelaku di sebuah gudang penyimpanan alat – alat pertukangan, yang berada di Jalan Wayong, Kelurahan Lepo – lepo, Kecamatan Baruga, pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 01.40 wita.

Adapun kronologi kejadian, kata Kapolsek Baruga, kedua pelaku dan satu rekannya yang masih buron, awalnya merental sebuah mobil, lalu menuju ke sebuah gudang penyimpanan alat – alat pertukangan milik korban bernama Sunardianto, lalu mengambil alat pertukangan dengan cara diangkut ke dalam mobil rental.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap, berdasarkan penyelidikan atas rekaman kamera pemantau (CCTV) yang berada di lokasi,”kata AKP Umar, SH, Saat memberikan keterangan pers, Selasa (5/4/2022).

Dari tangan kedua pelaku, di sita barang bukti hasil curian, yakni 1 (Satu) set mesin diesel 12 PK, 2 (Dua) unit mesin bor tangan, 1 (Satu) unit mesin las, 1 (Satu) alat pemotong besi, 1 (Satu) unit mesin pencuci kendaraan, 1 (Satu) unit mesin skap kayu dan 1 (Satu) meja soimel.

Selain itu, turut disita 1 (Satu) unit mobil yang digunakan saat beraksi, serta dua buah senjata tajam jenis badik serta anak panah.

“Satu pelaku atas nama Miftah Farid Pratama, adalah residivis dan baru tiga bulan ini keluar dari penjara atas kasus penganiayaan,”Imbuh Kapolsek Baruga.

Dari pengakuan kedua pelaku kepada polisi, barang – barang yang mereka curi lalu dijual ke penadah, dan hasilnya dipakai untuk foya – foya.

“Untuk satu pelaku lainnya, kami masih kejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”Ujar AKP Umar, SH.

Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dalam sel tahanan polisi dan terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP, Junto Pasal 55,56 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *