Kolaka, suarakendari.com– Kantor Bea Cukai Kendari, pada hari Rabu (26/1/2022), menggagalkan peredaran rokok Ilegal tanpa di lengkapi pita cukai, di Kabupaten Kolaka.
Penindakan peredaran rokok illegal itu, dilakukan di 2 tempat di Kolaka, yakni di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, berdasarkan informasi adanya kegiatan bongkar muat rokok Ilegal di Kabupaten Kolaka, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindak lanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan.
“Pada hari Rabu (26/1/2022), Tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut Rokok Ilegal di daerah Kelurahan Latambaga,” Kata Kepala Kantor Bea Cukai Kendari.
Tim kemudian melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah kost di daerah Kelurahan Lalombaa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan barang di dalamnya, didapati kembali rokok yang juga tidak di lekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk.
“Dari hasil penindakan, total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sejumlah 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.073.424.000, dan perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sejumlah Rp 672.868.000,” ungkap Purwatmo Hadi Waluja
Terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ys)