Kendari, suarakendari.com – Bukannya kapok, karena baru beberapa bulan keluar dari penjara, seorang pria di Kota Kendari, inisial FN (31 Tahun), kembali ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari.
Pelaku ditangkap polisi yang menyamar, di samping Counter Ponsel, di Jl.R. Suprapto, Lrg. Pelagi, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Rabu (10/8/2022), sekitar pukul 17.00 wita.
Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, pelaku FN, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.
“Pelaku pada akhir Maret 2022, baru saja keluar dari penjara dalam kasus yang sama, dan kembali melakukan perbuatan tindak criminal yakni menjadi kurir sabu,”Kata AKP Hamka, saat memberikan keterangan, pada Senin (15/8/2022).
Lanjut Hamka, dari keterangan sementara, pelaku mengaku, memperoleh sabu dari seseorang berinisial MAS, yang di arahkan melalui ponsel, untuk mengambil paket sabu di suatu tempat.
“Dari tangan pelaku, disita barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 2 paket kecil, dengan berat 2,12 gram,”Kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan, guna mengungkap bandar yang memasok barang haram ke pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari.
“Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”Pungkasnya. Ys