Kendari, suarakendari.com- Dua mantan Wali Kota Kendari Ir.Asrun, MEng dan Adriatma Dwi Putra (ADP) Selasa 1/3/2022) akhirnya dinyatakan bebas murni dari tahanan negara. Asrun dan putranya dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan selama empat tahun terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya.
Keduanya akhirnya menghirup udara setelah keluar dari Lapas di tempat yang berbeda. Asrun keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari, sementara ADP bebas dari Rutan Kelas IIB Konawe.
Saat keluar tahanan, keduanya dijemput seratusan orang kerabat dan pendukung yang sejak pagi menunggu pembebasan ayah dan anak tersebut.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama kepada wartawan mengatakan, status bebas Asrun dan ADP bersifat murni. (Sk)