Kendari, suarakendari.com – Sub Direktorat III, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang ditangkap kali ini, adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial DS.
Kepala Sub Direktorat (Subdit) 3, Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muh. Ogen mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Jl. Bunga Duri 2 Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 12.55 Wita.
“Dari penangkapan pelaku kami menyita barang bukti sabu sebanyak 5 saset siap edar, dengan berat total 2,17 gram, “ Kata AKP Muh. Ogen
Lanjut, AKP Muh. Ogen, pelaku juga di ketahui merupakan residivis dan beberapa kali keluar masuk penjara, dan dari pengakuannya sudah empat kali melakukan peredaran narkoba jenis sabu.
“Pelaku pernah ditangkap Polres Kendari pada tahun 2012 dan mendapat vonis 2 tahun penjara, “ Ujar Kepala Sub Direktorat (Subdit) 3, Ditresnarkoba Polda Sultra.
Dari pemeriksaan sementara polisi, Pelaku DS mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari seorang warga binaan di Lapas Kendari, dan dirinya di suruh untuk mengedarkan dalam wilayah Kota Kendari.
“Untuk kepentingan penyidikan pelaku harus ditahan di sel tahanan polisi dan terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, berdasarkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “ tutup AKP Muh. Ogen. (Ys)