Notice: Fungsi register_block_script_handle ditulis secara tidak benar. Berkas aset untuk "/var/www/suarakendari.com/html/wp-content/plugins/seo-by-rank-math/includes/modules/schema/blocks/faq/assets/js/index.asset.php" yang dijelaskan dalam definisi blok"editorScript" tidak ditemukan. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 5.5.0.) in /var/www/suarakendari.com/html/wp-includes/functions.php on line 6031

Notice: Fungsi register_block_script_handle ditulis secara tidak benar. Berkas aset untuk "/var/www/suarakendari.com/html/wp-content/plugins/seo-by-rank-math/includes/modules/schema/blocks/howto/assets/js/index.asset.php" yang dijelaskan dalam definisi blok"editorScript" tidak ditemukan. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 5.5.0.) in /var/www/suarakendari.com/html/wp-includes/functions.php on line 6031

Notice: Fungsi register_block_script_handle ditulis secara tidak benar. Berkas aset untuk "/var/www/suarakendari.com/html/wp-content/plugins/seo-by-rank-math/includes/modules/schema/blocks/schema/assets/js/index.asset.php" yang dijelaskan dalam definisi blok"editorScript" tidak ditemukan. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 5.5.0.) in /var/www/suarakendari.com/html/wp-includes/functions.php on line 6031
Aniaya Mahasiswa di Warkop Pria Ini Diringkus Polisi - Suarakendari.com
Hukum

Aniaya Mahasiswa di Warkop Pria Ini Diringkus Polisi

×

Aniaya Mahasiswa di Warkop Pria Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap seorang pria inisial HN (30 Tahun), yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, bernama Herman (28 Tahun).

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh Eka Fathurrahman, mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (10/11/2022), sekitar pukul 05.30 Wita, di Jl. Bunggasi (Pencucian ACF FARM), Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Adapun kronologi penganiayaan, yang dilakukan pelaku, awalnya pada Rabu (2/11/2022), sekira pukul 23.20 wita, pelaku dalam keadaan mabuk masuk ke sebuah warkop di Kota Kendari, dan menegur salah seorang teman korban yang bernama Joni. Sehingga teman korban tersinggung dan akhirnya terjadi pertengkaran dan saling pukul antara pelaku dan rekan korban bernama Joni.

“Usai berkelahi dengan rekan korban bernama Joni, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung memukul pipi sebelah kiri korban dengan mengunakan kunci motor, sehingga pipi korban mengeluarkan darah,” Kata Kombes. Pol Muh Eka Fathurrahman.

Lanjut Eka Fathurrahman, dari hasil pengembangan penyidikan, motif pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban, hanya karena salah paham dan pelaku sendiri dalam pengaruh minuman keras.

“Kini pelaku dalam pemeriksaan intensif, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat Pasal 351 ayat (2), Tentang Penganiayaan yang menyebabkan korbannya terluka, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Tutup Kapolresta. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *