Hukum

Ambil Tempelan Sabu, Seorang Pria di Anduonohu Ditangkap Warga

×

Ambil Tempelan Sabu, Seorang Pria di Anduonohu Ditangkap Warga

Sebarkan artikel ini

Kendari , suarakendari.com- Seorang pemuda berinisial HL (24 Tahun) diamankan warga saat akan mengambil pesanan paket sabu yang disimpan disebuah rumah warga, yang berada di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 20.00 wita.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, yang didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Hamka, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurut Jupen, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat Info dari masyarakat bahwa ada seseorang pria yang diamankan karena diduga akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi itu, Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjutinya, kemudian petugas tiba ditempat penangkapan dan langsung melakukan interogasi terhadap lelaki HL, yang diamankan sebelumnya oleh warga.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 5 (lima) saset plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu, dengan berat bruto 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram.

“Dimana dari pengakuan HL saat itu akan mengambil paket tempelan sabu yang disimpan didepan rumah warga, tepatnya didepan pagar. Sabu itu disimpan dalam bungkusan rokok,” Jelas Kompol Jupen Simanjuntak, Senin (20/6/2022).

Selain barang bukti berupa sabu yang disita, petugas juga mengamankan satu unit ponsel, sim card milik pelaku, yang diduga digunakan berkomunikasi untuk melakukan transaksi narkoba.

selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *