Hukum

Alasan Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Oknum Mahasiswa Curi Motor

×

Alasan Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Oknum Mahasiswa Curi Motor

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Tim Buru (Buser) 77, Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap seorang pria, berinisial RS (21 Tahun),   pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku yang merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Kota Kendari ditangkap, di salah satu rumah di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin dini hari (10/10/2022).

Kepala Satuan Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan penyelidikan atas laporan korbannya, bernama Hardiman Sahri, warga BTN.Tunggala Jl. Seratus Ribu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua- wua, Kota Kendari, yang kehilangan 1 (satu) unit motor Honda Beat, dengan nomor polisi DT 6753 PA.

“Saat itu, korban baru saja pulang dari Lippo Plaza dan melihat motor miliknya di garasi rumahnya telah hilang, bahkan pintu dan jendela rumahnya rusak di congkel pelaku, “Kata AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H.

Lanjut Fitrayadi, mengetahui motornya raib di curi, kemudian korban mengecek kamera pemantau atau CCTV rumahnya, dan melihat pelaku menggondol motor korban.

“Dari Keterangan pelaku, dirinya telah melakukan pencurian motor korban, lalu menjualnya kepada rekannya dengan harga penjualan Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),”Ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.

AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, menambahkan, pelaku juga mengaku bahwa melakukan tindakan pencurian motor karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Penyidik Satreskrim Polresta Kendari, masih melakukan pengembangan penyidikan, karena pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi dalam Kota Kendari.

“Kami masih mengembangkan penyidikan, karena ada beberapa lokasi atau wilayah di Kota Kendari, pelaku melakukan pencurian motor,”Imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di Hotel Prodeo Polisi, dan di jerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *