Kendari, suarakendari.com- Prof B, oknum Dosen Universitas Halu Oleo (UHO), tidak memenuhi panggilan penyidik Satuan Reskrim Polresta Kendari dengan statusnya sebagai tersangka.
Pemanggilan itu merupakan agenda pemeriksaan yang pertama, setelah Prof B resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan mahasiswi UHO.
“Hari ini Senin (22/8/2022) merupakan agenda pemanggilan pertama terhadap Prof B dengan status tersangka. Namun kami mendapat pemberitahuan dari kuasa hukumnya, bahwa kliennya sedang tidak enak badan (Sakit). Sehingga tidak hadir pada pemanggilan ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Senin (22/8/2022).
Kendati demikian, Fitrayadi menyebut pihaknya akan tetap kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Prof B dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
“Surat panggilan kedua ini akan kita layangkan pada Selasa (23/8/2022), untuk hadir dan dimintai keterangan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Prof B telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Kendari dalam kasus dugaan pelecehan mahasiswa. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Prof B akan mengikuti serangkaian agenda pemeriksaan oleh penyidik, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Ys