Kendari, suarakendari.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengamankan seorang pria berinisial AH, karena dirinya diduga menjadi pengedar sabu, di wilayah Kota Kendari.
Pelaku diamankan di Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis (9/2/2023), sekitar pukul 13.45 WITA.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Isnaeni Ujiarto, melalui Kabag Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono menjelaskan, kronologi itu berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di wilayah tempat tinggal pelaku sering terjadi peredaran gelap narkoba.
“Setelah dilakukan pendalaman, maka pada Kamis (9/2/2023), pelaku AH bisa kami tangkap, dengan barang bukti 41 saset plastik bening berisi sabu dengan berat total 37,24 gram,” kata Didit Bagus Wicaksono, saat menggelar keterangan pers, Jumat (10/2/2023).
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil disita pihak BNNP Sultra, yakni satu timbangan digital, satu bong, satu sendok sabu, dua buah korek api, satu buah pireks, plastik bening kosong 2 ball.
Lanjut dia, pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial IP disekitaran Baruga dengan cara sistem tempel.
Selain itu, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan mendapatkan hukuman selama 4 tahun penjara.
“Jadi pelaku ini sudah pernah ditangkap Polresta Kendari, pernah dihukum selama 4 tahun, kemudian dikeluarkan Juli tahun 2022,” ucapnya.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan di BNNP Sultra beserta barang bukti. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan.