Kendari, suarakendari.com- Seorang pria di Kota Kendari berinisial AN (32 Tahun), ditangkap Polisi, dari Polsek Lalonggasumeeto dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, karena menegedar narkoba jenis sabu, di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 3,22 gram.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat jadi pengedar karena terdesak biaya untuk menikah.
“Pelaku ditangkap pada Senin (6/2/2023) di depan rumahnya di Jalan Poros Batu Gong, Kecamatan Lalunggasumeeto. Saat digeledah, ditemukan paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah pembungkus rokok,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, Iptu Hamka, Kamis (9/2/2023).
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menerangkan, pelaku mendapat paket sabu dari seorang pengedar lainnya berinisial MS pada 1 Februari 2023. Paket sabu tersebut kemudian dijual kembali kepada pelanggannya.
“Jadi dia ini jualan di rumahnya, pembeli yang datang langsung ke rumahnya. Perpaketnya dijual RP 200 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Lalonggasumeeto, Ipda Della Indah Lestari, saat ditemui mengatakan, penggerebekan itu berhasil dilakukan oleh pihak polsek bekerja sama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari.
“Ada 5 orang yang diamankan polisi, empat di antaranya laki-laki, sedangkan salah satunya adalah seorang wanita. Untuk empat rekan pelaku lainnya diamankan di Polsek untuk menjalani interogasi dan rencananya akan dilakukan rehabilitasi,” ujar Ipda Della Indah Lestari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kini resmi mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Dan dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ys