Kendari , suarakendari.com– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menciduk seorang pria, inisial AR (27 Tahun), karena diduga menjadi pengedar sabu lintas Provinsi.
Pelaku ditangkap, di rumahnya, di Jl.Kakatua, Kelurahan Benu – benua, Kecamatan Kendari Barat, pada Sabtu (4/2/2023), sekitar pukul 18.45 wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti diduga sabu, sebanyak 1 (Satu) paket sedang, dengan berat total 58,02 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, di wilayah tempat tinggalnya, yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan barang haram itu, melalui seorang pria inisial A, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan di kirim melalui Jasa Pengiriman Ekspedisi,” kata AKP Hamka.
Hamka menambahkan, pelaku juga mengaku, sudah 3 (Tiga) kali menerima paket sabu dari lelaki inisial A, dengan jumlah berat keseluruhan sebanyak 150 gram.
“pelaku sudah tiga kali mengedarkan sabu, dengan sistem tempel di beberapa lokasi dalam wilayah Kota Kendari,” Ungkapnya.
“Selain itu, pelaku juga di iming – imingi upah sebesar Rp.500.000, jika berhasil mengedarkan sabu yang di perolehnya,” tambah Mantan Kasat Reskrim Muna itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR kini resmi mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Dan dijerat pasal 114 dan 112 Tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ys