Hukum

Maling Motor Beraksi Saat Korban Shalat Subuh, Pelaku Ditangkap Buser 77

×

Maling Motor Beraksi Saat Korban Shalat Subuh, Pelaku Ditangkap Buser 77

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Satuan Reserse Kriminal dalam Hal Ini Buser 77 Polresta Kendari kembali mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Yang Terjadi di Jalan Bunga Matahari No. 08 (Kantor PMI Sultra), Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Senin (29/11/2022), sekitar pukul 05.00 Wita.

Dari hasil pengembangan, Pelaku inisial UC (15 Tahun) berhasil diamankan Buser 77 Polresta Kendari, di Jl. Bunga Duri IV, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Rabu (14/12/2022), Sekira Pukul 23.00 Wita.

Awalnya korban yang baru pulang dari sholat subuh memarkir motornya di depan kantornya di PMI Sultra dalam keadaan terkunci stank, Kemudian datanglah teman dari korban yang menanyakan kendaraan miliiknya.

“Dimana motormu?? Kenapa cuma helmji yang ada di lantai sa liat itu,” ucap teman korban.

Mendengar hal itu korban langsung keluar menuju tempat parkiran dan melihat motor miliknya sudah tidak ada.

Berdasarkan keterangan pelaku, membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut dengan cara mendorong motor tersebut keluar dari halaman parkiran Kantor PMI Sultra, kemudian motor tersebut didorong rekannya yang berinisial F menggunakan sepeda motornya, lalu menyimpan motor tersebut di kamar kos pelaku  di Jalan Bunga Duri IV Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan, motor yang dicuri pelaku sudah ditukar tambah dengan motor milik temanya beserta uang senilai Dua Juta Rupiah.

“Dari hasil pengembangan, pelaku UC juga membenarkan kalau sepeda motor tersebut telah di tukar tambah dengan sepeda motor merk Honda Beat Berwarna Hitam kepada seorang temannya yang berinisial A, serta uang tunai senilai dua juta rupiah” Ungkapnya, pada Suarakendari.com, pada Kamis (15/12/2022).

“Dimana rekan pelaku inisial A, saat ini dalam proses sidik, di Satresnarkoba Polresta Kendari terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Yang mana Kendaraan bermotor tersebut juga ikut di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Kendari,” tambahnya.

Lebih lanjut kasat menjelaskan pihaknya masih lakukan pengembangan terhadap rekan pelaku inisial A, yang mana diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukum Polresta Kendari.

Tersangka UC, kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *