Hukum

Usai Disidang dengan Putusan PTDH, Eks Anggota Polres Konawe Selatan Terlibat Kecelakaan

×

Usai Disidang dengan Putusan PTDH, Eks Anggota Polres Konawe Selatan Terlibat Kecelakaan

Sebarkan artikel ini

Konsel, suarakendari.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota polri dari Polres Konawe Selatan atas nama Bripka Laode Aswar Raafi yang terjadi di Jl. Samratulangi, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Kamis dini hari (24/11/2022), sekitar pukul 02.00 wita. Kini telah ditangani Sat Lantas Polresta Kendari.

Diketahui bahwa Bripka Laode Aswar Raafi , terlibat kecelakaan diduga karena terpengaruh minuman keras.

Hal itu sesuai hasil dari konfirmasi Kasi Humas Polres Konawe Selatan AKP Muslimin Ganyu, kepada Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika Kanajiri, SIK pada Kamis (24/11/2022) pada pukul 17.15 wita.

“Kami telah konfirmasi dengan Kasat Lantas Polresta Kendari , dan benar bahwa Bripka Laode Aswar Raafi telah terlibat kecelakaan lalu lintas , yang saat ini sedang dalam proses hukum oleh Unit Laka Sat Lantas Polresta Kendari ” ujar AKP Muslimin Ganyu.

Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK , M.Si saat dihubungi secara terpisah mengatakan, Bripka Aswar Raafi merupakan anggota Polres Konawe Selatan yang pada Kamis (3/11/2022) yang lalu, telah dilakukan sidang KKEPP ( Komite Kode Etik Profesi Polri ) lantaran tidak pernah masuk dinas atau Disersi selama 4 bulan dengan putusan hukuman PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ) dari institusi Polri.

“Yang bersangkutan telah disidang Kode Etik pada 3 November yang lalu karena tidak pernah masuk kantor selama 4 bulan , dengan putusan PTDH ” terang Wisnu Wibowo.

Selain Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si , Kasipropam Polres Konawe Selatan Kompol Sadike Duhang saat dimintai keterangan membenarkan, Bripka Laode Aswar Raafi telah melakukan pelanggaran disiplin berupa Disersi selama 4 bulan.

“Bripka Laode Aswar Raafi, 4 bulan tidak masuk kantor tanpa ada alasan yang sah, sehingga kami proses dan sudah di sidang KKEPP pada 3 November 2022 , yang dipimpin Wakapolres Konawe Selatan dengan putusan PTDH dari dinas Kepolisian ” terang Kasipropam. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *