Kendari, suarakendari.com – Kasus ilegal mining dengan tersangka berinisial TF yang kini ditangani penyidik Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera dilimpahkan ke Jaksa.
Wadir Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, yang dikonfirmasi membenarkan terkait akan dilimpahkannya kasus tersebut.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejati Sultra,bahwa seluruh berkas perkara kasus ilegal mining dengan tersangka TF, telah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Didik, Kamis (24/11/2022).
Mantan Kapolresta Kendari ini menerangkan, setelah mendapat pemberitahuan P21 dari Jaksa, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Saat ini penyidik dari kami sedang mempersiapkan untuk tahap II ke jaksa. Selanjutnya menunggu proses persidangan,” terangnya.
Didik menjelaskan, TF merupakan satu tersangka yang diamankan oleh aparat karena kedapatan melakukan penambangan secara ilegal di kawasan eks IUP PT Hafar Indotec, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
“Pelaku merupakan penambang ilegal perorangan yang kami amankan pada Rabu (26/10/2022), di kawasan eks IUP PT Hafar Indotec, Blok Mandiodo,” jelasnya. Ys