Konsel, suarakendari.com- Satuan Reserse Narkoba Polrest Konawe Selatan (Konsel) membekuk seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (18/11/2022).
Pelaku inisial A (32 Tahun) ditangkap di salah satu desa di wilayah Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.
Kasat Reserse Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali, SH. MH, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi gelap narkoba.
” Atas informasi dari masyarakat , kami berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel, pada Kamis (17/11/2022), sekitar pukul 22.10 wita,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali, SH. MH, pada Jumat (18/11/2022).
Lanjut Ismail, setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku petugas menemukan 2 (Dua) sachet sabu, dengan berat total 2 (Dua) gram siap edar beserta 2 (Dua) potong pipet , 1 (Satu) buah korek gas dan 1 (satu) buah Ponsel.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang diarahkan melalui ponsel, untuk mengambil barang haram itu di suatu tempat,” imbuhnya.
AKP Ismail Pali menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan atas kasus itu, guna mengungkap yang memasok barang haram tersebut ke pelaku.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolres Konsel dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Sk