Bombana, suarakendari.com- Satuan Resnarkoba Polres Bombana mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap berinisial N seorang ibu rumah tangga.
AKP Silfanus Solo, S.H., M.H, Kasat Reserse Narkoba Polres Bombana, mengatakan pelaku ditangkap di dalam kamar kost Desa Watu-watu, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, pada Rabu (9/11/2022).
Lanjut Silfanus Solo, berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di dalam kamar kost tersebut, sehingga pihaknya menindak lanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan.
Personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan, langsung melakukan penggrebekan di dalam kamar kost yang ditempati pelaku dan mendapati barang bukti sabu yang tengah di kuasai pelaku.
‘Petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening, yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kotak lipstik warna putih dan diakui barang bukti itu adalah milik pelaku,” ujar Silfanus Solo, pada Sabtu (12/11/2022).
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Bombana bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan, guna pengembangan lebih lanjut. Ys