Kendari, suarakendari.com– Pasca patroli tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Jumat (4/11/2022), yang dilakukan Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Sultra dan menyita barang bukti alat berat, serta menangkap 7 (Tujuh) orang.
Penyidik Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra, langsung melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang Direktur Tambang.
Direktur tambang yang di periksa, yakni berinisial CJR, dan merupakan Direktur PT Cahaya Mineral Investama (PT CMI) terkait dugaan penambangan ilegal. di eks lokasi IUP PT Hafar Indotech, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
“Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap CJR selaku Direktur PT CMI terkait dugaan penambangan tanpa izin di lokasi PT Antam atau tepatnya di eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Mandiodo,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, pada Sabtu (5/11/2022).
Penyelidikan kasus itu, kata Priyo, terus dilakukan pihaknya. Termasuk memeriksa sejumlah saksi. Jika mencukupi alat bukti maka kasusnya akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Direktur PT CMI merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Patroli Tipidter Polda Sultra terhadap penambangan ilegal di eks IUP PT Hafar Indotech pada Jumat (4/11/2022).
Dalam operasi tersebut tim menyegel lima alat berat jenis excavator, di antaranya empat unit excavator merek Sany, dan satu unit merek Komatsu.
Selain mengamankan alat berat, tim juga mengamankan tujuh orang yang terdiri dari operator alat berat, pengawas lapangan, dan kepala bagian produksi. Ys