Hukum

1,5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan

×

1,5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali lakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) seperti rokok hingga minuman keras (Miras) ilegal.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari di Jalan Konggoasa, Kelurahan Kandai, Kota Kendari, Rabu (21/9/2022).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menjelaskan, pemusnahan itu, merupakan barang hasil penindakan mulai periode bulan Agustus 2021 hingga dengan Juli 2022.

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan, yaitu berupa 1,5 juta batang rokok impor serta 676 liter minuman keras (Miras) mengandung Etil Alkohol.

“Jadi barang-barang ilegal rokok ini kami dapatkan dari masyarakat yang sudah tersebar di toko-toko serta pasar-pasar yang ada di kabupaten dan kota di Sultra,” ujar Purwatmo, kepada media, Rabu (21/9/2022).

Sementara, lanjut dia, untuk minuman beralkohol itu didapat dari kiriman melalui domestik yang bermerek dari luar negeri yang tidak dilengkapi dengan pita Cukai.

“Untuk potensi kerugian negara,dari penindakan barang ilegal itu sebesar Rp1,3 miliar,” Tuturnya.

Bea Cukai Kendari berkomitmen, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum di Sultra, untuk menindak dan memberantas barang-barang ilegal yang merugikan keuangan negara.

Selain melakukan pemusnahan barang ilegal, Bea Cukai Kendari melaksanakan serah terima barang hibah, yakni Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan barang sitaan, berupa alat pemadam kebakaran kepada Pemerintah Kota Kendari. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *