Historia

Berebut Cuan BBM Subsidi, Hukum Tak Berdaya

×

Berebut Cuan BBM Subsidi, Hukum Tak Berdaya

Sebarkan artikel ini

Kendati pemerintah telah menaikan harga BBM per 3 September 2022 lalu, namun tak membuat antrian panjang pengguna kendaraan berkurang.  Ini tentu sesuatu yang tidak normal. Pasalnya, antrian kendaraan yang mengular hingga ke jalan terus saja terjadi di hampir setiap SPBU di Kendari.

“Kondisi di luar logika, harga BBM naik tapi antrinya di SPBU luar biasa panjangnya. Ini menambah beban kesusahan bagi rakyay,”kata Dedi, pemerhati sosial. Baginya, kondisi atau fenomena ini merupakan gejala tidak normal, dimana penindakan hukum tak jalan sama sekali, menandakan penegakan hukum di sektor migas benar benar amburadul.

BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi jadi bancakan para pemburu BBM bersubsidi bukan isapan jempol semata.Hasil penelusuran mrdia Suara Kendari menemukan fakta,  di pasar ilegal, harga perjerigen solar subsidi ukuran 30 liter kini dijual 450.000-sampai 500.000 rupiah. Sedangkan pertalite perjerigen 30 liter dijual seharga 500.000 rupiah. Tak heran pedagang bensin eceran dadakan tumbuh subur sepanjang jalan raya. mereka menjual dengan harga variasi antara 12.000 rupiah sampai 13.000 rupiah, selisih harga yang terpaut dekat dengan harga pertamax.

Kupon Antri 

Pengalaman tak mengenakan dialami Lukman (36 tahun). Sejak pagi buta Lukman menuju SPBU, ibarat pasien dokter, Lukman harus antri mengambil nomor antrian ke petugas SPBU. Kebijakan nomor antrian digunakan sejak beberapa bulan belakangan menyusul makin tidak terkendalinya antrian kendaraan khususnya truk solar.

“Antri pertama saya datang jam 7 pagi, tapi petugasnya bilang kupon sudah habis terbagi. Saya disarankan untuk datang lebih pagi. Besoknya, saya datang lagi ke SPBU selepas shalat subuh. Saya menunggu saat belum ada orang, tapi begitu petugas datang dia bilang kupon antrian sudah habis, ini keterlaluan,”cerita Lukman.

Karena kecewa lukman marah dan berteriak-teriak di halaman SPBU, menghardik petugas dan menyindir mereka. “Kalo memang kuponnya dibayar, bilang, saya juga punya uang. Berapakah harga kuponnya? 50 ribu atau 100 ribu?,”teriak lelaki bertubuh gempal ini, kesal.

Permainan kupon antrian SPBU ini memang meresahkan banyak pihak, terutama para sopir yang benar-benar membutuhkan BBM untuk kegiatan usaha yang sebenarnya,
Ini semua tak lepas permainan sindikat mafia BBM yang didalam jaringan ini terikut oknum petugas BBM, oknum penegak hukum, pedagang, sopir dan preman.

Pengaturan pendistribusian BBM pada publik sedianya berjalan baik dan teratur, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah terkait migas, namun faktanya pendistribusian BBM dari SPBU ke masyarakat tidaklah seperti yang diharapkan. Oknum petugas SPBU bahkan ikut menjadi bagian dari mafia migas dengan memanfaatkan celah kelemahan aturan yang ada. Ulah curang petugas SPBU inilah yang kian membuat pendistribusian BBM semakin amburadul. Sebagai contoh, pengisian BBM.yang harusnya sesuai standart spesifikasi kendaraan dan hanya mengisi BBM di bawah 100 liter perkendaraan tidak diindahkan dan memberi tanda kendaraan untuk sehari mengisi sekali saja. Namun, faktanya banyak kendaraan mengisi lebih dari sekali.

Jumlah SPBU khusus solar subsidi untuk area Kendari memang cukup terbatas, terhitung hanya ada 4 SPBU saja, dengan jatah satu SPBU kapasitas antara 4 -8 ton.

Diakui jika selama tambang beroperasi di Sultra 2008 silam BBM jenis solar subsidi menjadi primadona buruan para mafia BBM, harga yang menggiurkan di pasar industri adalah satu satunya alasan meski taruhannya adalah hukum. Sayang, tak sedikit dari pelaku adalah oknum penegak hukum yang notabene sangat tidak mungkin tersentuh hukum.

Dampak lain dari antrian BBM di SPBU menyisakan persoalan gesekan sosial di masyarakat. Bukan saja kejengkelan dari mereka yang benar benar membutuhkan BBM namun kesulitan mendapatkan bbm, tetapi berdampak pada terganggunya warga pemilik rumah yang berada dekat SPBU. Masalannya, antrian panjang kendaraan telah menutup akses jalan masuk ke rumah warga. Tak terhitung jumlahnya gesekan antara pemilik rumah dengan pemilik kendaraan yang parkir menutup jalan masuk ke halaman rumah warga. “Setiap saat selalu ada pertengkaran antara pemilik rumah dengan para sopir pengantri solar yang parkir menutup jalan masuk rumah warga,”kata Safar, warga.

Selaku penanggung jawab ketersediaan stok BBM tentu saja publik melampiaskan kekesalan pada Pertamina  yang dianggap  melakukan pembiaran. Pertamina itu  bertanggung jawab menjamin ketersediaan stok BBM hanya sampai ke SPBU, tetapi menapa tidak mampu mengawasi lebih ketat permainan di SPBU.

Sales Branch Manager (SBM) Pertamina VIII Sulawesi Tenggara, Ferdi kepada wartawan di Kendari mengungkapkan jika setiap SPBU ada masing-masing kuota jatah BBM bersubsidinya. Ia mencontohkan di daerah muna, setahun, untuk 4 SPBU, jatah BBM subsidinya sebanyak 4.000 KL.

“Jadi dengan stok yang ada, kebutuhan BBM itu mencukupi,” ungkapnya.

Diakuinya jika persoalan antrean panjang kendaraan, kini hampir di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Diduga ada oknum yang memanfaatkan BBM subsidi ini, karenanya untuk penyalurannya, bukan saja peran dari SPBU, tetapi dibutuhkan pula dari aparat penegak hukum (APH).

Wajarlah jika masyarakat berteriak, sebab harga BBM  naik tapi  warga makin sulit mendapatkan di SPBU. Semakin banyak SPBU, semakin sulit kita mendapatkan BBM. Kita heran apa yang menjadi masalahnya.

“Saya kira sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak, terutama kepada  oknum yang memanfaatkan momen kenaikan harga BBM ini.,”ujar Wawan, aktifis mahasiswa.

Sebenarnya, laporan masyarakat terkait dugaan mafia migas lokal ini sudah sering disuarakan, namun tak kunjung ditindak lanjuti. Misalnya, laporan antrean panjang terjadi karena konsumen mengejar BBM subsidi jenis pertalite. BBM subsidi diminati bukan saja kalangan ke bawah (ojek dan angkutan umum), namun orang-orang berduit pula rela mengantre.

Pihak SPBU pun sudah sering berbuat untuk memperbaiki keadaan. “Kita sudah berupaya membatasi antrean, namun tetap tidak bisa. Saat ini kita butuh APH untuk bersama-sama menertibkan,” kata seoeang petugas SPBU.

Hukum Tak Berdaya

Penegakan hukum di sektor migas benar benar mandul. Betapa tidak, BBM subsidi sepantasnya untuk rakyat tak mampu kini dinikmati orang orang kaya. Penegakan aturan jauh panggang dari api dan cenderung dibiarkan aparat hukum dan pihak terkait. Polisi dan TNI punya intelijen tapi seolah menutup mata melihat kenyataan di lapangan makin masifnya permainan para mafia BBM. Kendati ada yang ditindak hanyalah pedagang kecil yang “dikorbankan”.

Menyikapi aduan masyarakat terkait antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dugaan penyalahgunaan BBM, Kapolresta Kendari menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemilik SPBU dan pihak Pertamina, yang bertempat di Mapolresta Kendari, Selasa (20/9/2022)

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman menjelaskan, dalam pertemuan itu ada beberapa hal yang dibahas diantaranya mengurangi kemacetan akibat antrian kendaraan di SPBU, mencegah adanyanya penyalahgunaan BBM, antisipasi pembelian BBM dengan menggunakan tangki modifikasi serta mencari solusi dari berbagai pihak agar pelayanan BBM kepada masyarakat bisa berjalan dengan lancar.

Adapun hasil kesepakatan dalam pertemuan ini yakni, pertama komitmen moral masing-masing pihak yaitu PT. Pertamina Wilayah Sulselra, Pihak SPBU serta Pihak terkait dalam penyaluran BBM Subsidi terkhusus di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kedua, Tidak ada lagi pengsian BBM yang melewati kapasitas yang telah di tentukan dari Pihak PT. Pertamina dan ketiga Pihak SPBU tidak akan melayani pengisian jeriken dan tangki modifikasi pada BBM Subsidi selain untuk kebutuhan Pertanian yang telah di rekomendasikan oleh Pemerintah daerah.

“Dari Polresta Kendari berinisiatif mengadakan rapat koordinasi mengingat situasi perkembangan sedang adanya antrian-antrian di SBPU Kendari yang tidak terselesaikan permasalahannya yang menyebabkan masyarakat terganggu,” jelas Kapolresta.

Lebih lanjut Muh Eka Faturrahman berharap agar masyarakat menaati peraturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak di wilayah Kota Kendari. Sk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *