Kendari, suarakendari.com– Seorang Pria, warga Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berinisial GL (25 Tahun), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, karena diduga menjadi Kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap polisi, di sebuah kamar Hotel, di Jl. Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan, pada Rabu (7/9/2022), sekitar pukul 15.30 wita.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Kendari, AKP Abd. Maing K, mengatakan, saat ditangkap di kamar hotel, pelaku bersama seorang wanita. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti 1 (Satu) buah pireks Kaca.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku, menyimpan barang bukti sabu di rumahnya, kemudian petugas melakukan pengembangan di rumah pelaku di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel,”Kata AKP Abd. Maing K.
Lanjut Abd Maing, di rumah pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari, menyita dua saset sedang, diduga berisi sabu, dengan berat total 7.15 gram.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu, dari seorang lelaki inisial KN, untuk mengambil paket sabu di suatu tempat, lalu mengedarkannya,”Ujarnya.
Ditambahkan Kasi Humas Polresta Kendari, pelaku juga sudah dua kali mengambil paket sabu dari lelaki KN.
“pelaku di janjikan oleh lelaki KN, jika mengedarkan sabu, sebanyak 10 gram, akan mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000,”Imbuhnya.
Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan terancam pidana penjara minimal 5 tahun, sesuai UU. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ys