Kendari, suarakendari.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, menyita ribuan kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar.
Penyitaan kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar itu dilakukan dalam operasi penertiban pasar oleh petugas Balai POM Kendari, pada bulan Juli 2022.
Kepala Balai POM Kendari, Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt., M.Kes, mengatakan, penyitaan kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar itu dilakukan di 5 (Lima) lokasi atau wilayah Kabupaten dan Kota di Sultra.
Ke 5 (Lima) Kabupaten dan Kota itu, yang menjadi target operasi penertiban pasar dari kosmetik dan obat tradisional illegal yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Bombana.
“Sebanyak 379 item, atau 3133 pcs kosmetik dan obat tradisional illegal, tanpa di lengkapi izin edar kami sita, dengan nilai ekonomis sebesar Rp. 71.199.500,”Kata Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt., M.Kes.
Lanjut Kepala Balai POM Kendari, adapun target penertiban kosmetik dan obat tradisional illegal dilakukan di berbagai pasar, dan toko yang menjual kosmetik dan obat tradisional.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih teliti dan berhati – hati dalam memilih kosmetik maupun obat tradisional, yang tanpa izin edar atau kadaluarsa karena tidak di ketahui apakah aman untuk di pakai atau di konsumsi,”Ujarnya.
Selanjutnya barang bukti kosmetik dan obat tradisional illegal itu disita Balai POM Kendari untuk kemudian dimusnahkan. Ys