Kendari, suarakendari.com– Personil Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap seorang anak inisial MNA (17 Tahun), karena diduga menyimpan, memiliki busur panah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan, pelaku ditangkap tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari, pada Jumat (24/6/2022), sekitar pukul 01.30 wita.
Pelaku ditangkap, karena telah melakukan pengancaman terhadap anggota keluarganya, dalam hal ini bibi pelaku, dengan menggunakan busur.
“Karena takut, diancam dengan busur oleh pelaku, korban kemudian melaporkan ke kantor polisi,” kata AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H.
Lanjut Fitrayadi, pelaku datang di rumah bibinya di Jl. Wayong II, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, dalam keadaan mabuk dan terlihat membawa senjata tajam berupa busur dan ketapelnya.
“Dari tangannya, petugas mengamankan dan menyita 1 (satu) buah ketapel yang terbuat dari besi, serta 2 (dua) buah mata busur, yang terbuat dari paku besi,”ungkapnya.
Meski pelaku tergolong anak di bawah umur, pihak Satreskrim Polresta Kendari, tetap melakukan proses hukum, dengan mengacu pada peradilan anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun, sesuai UU.Darurat No. 12 Tahun 1951,”pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari. Ys